Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung menekankan para pengecer LPG 3 kg harus beralih menjadi pangkalan LPG mulai 1 Februari 2025.
Hal tersebut dilakukan guna menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga eceran tertinggi (Het) yang ada. Lanjutnya, semua pengecer yang beralih ke pangkalan akan diberikan nomor induk usaha.
“Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecar, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendapatkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Yuliot kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jum’at (31/1/2025).
Yuliot menjelaskan perubahan pengecer menjadi pangkalan berfungsi memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg tak tepat sasaran. Sehingga, ketimpangan dan ketidak stabilan harga dapat diuraikan.
“Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply atau untuk penggunaan LPG-nya tidak tepat. (Aturannya) Itu kan pengaturannya Pertamina. Ini distribusinya kan penyediaannya melalui Pertamina,” jelasnya.
Sambungnya, peralihan pengecer menjadi pangkalan telah diberi jeda waktu selama satu bulan. Adapun para pengecer di seluruh Indonesia dapat mendaftarkan diri secara online.
“Jadi kan perseorangan pun itu boleh. Mereka bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar. Kemudian masuk ke sistem OSS. Itu kita juga sudah integrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri,” tutupnya. (*)