DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Ketua dan Bendahara KONI Luwu Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp368 Juta

×

Ketua dan Bendahara KONI Luwu Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp368 Juta

Sebarkan artikel ini

Luwu – Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan tiga pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2022.

Ketiganya diduga terlibat dalam manipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp368.979.000.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman, melalui siaran persnya belum lama ini, mengatakan tiga tersangka tersebut adalah ARM selaku Ketua KONI Luwu, SS sebagai Bendahara, dan A yang juga menjabat sebagai Bendahara.

“Ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, di Makassar, Selasa (11/3/ 2025).

Penetapan mereka sebagai tersangka dilakukan berdasarkan surat keputusan kejaksaan dengan nomor TAP-553/P.4.35.4/Fd.2/03/2025 untuk ARM, TAP-554/P.4.35.4/Fd.2/03/2025 untuk SS, dan TAP-555/P.4.35.4/Fd.2/03/2025 untuk A.

Penyidik menemukan bahwa para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban fiktif agar penggunaan dana hibah tampak sesuai dengan ketentuan.

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan dan fakta di lapangan. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung cabang olahraga ternyata tidak dialokasikan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, ditemukan bahwa tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama dan menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pihak Kejaksaan Negeri Luwu menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi di daerah. Penyidik juga membuka kemungkinan untuk mengembangkan kasus ini guna mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *