Luwu – Seorang pria berinisial MI (27), warga Desa Komba, Kecamatan Larompong, Luwu, ditangkap polisi setelah mengamuk dan mengacungkan parang di jalan poros Makassar–Palopo, tepatnya di Desa Komba, Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Larompong dalam rangka Operasi Pekat Lipu 2025 yang menyasar berbagai penyakit masyarakat, termasuk kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa hak.
“Pelaku berada di tengah jalan dan mengancam keselamatan pengguna jalan. Ia berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Larompong untuk pemeriksaan awal,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma, S.Tr.K., SIK.
Hasil interogasi mengungkap MI membawa parang saat dalam pengaruh minuman keras tradisional jenis ballo. Ia diduga tidak sadar dan bertindak agresif.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah parang sepanjang sekitar 50 cm lengkap dengan sarung berwarna cokelat.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Piket Reskrim Polres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)