Luwu Utara – Tim Resmob Polres Luwu Utara kembali menunjukkan taringnya. Seorang pria berinisial DE alias Loppa (25), buruh asal Dusun Seppon, Desa Palimongan, Kecamatan Seko, ditangkap polisi usai buron hampir sebulan. DE diduga memperkosa seorang perempuan muda di Desa Sabbang, Kecamatan Sabbang.
Pelaku dibekuk Selasa (29/4/2025) pagi sekitar pukul 05.30 WITA di Desa Lassak, Kecamatan Seko. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob, Aipda Sadar Samsuri. Polisi langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Begitu dapat informasi lokasi persembunyian pelaku, tim langsung bergerak. Pelaku berhasil kami tangkap dalam kondisi aman,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin
Aksi bejat DE terjadi pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 05.30 WITA. Korban, berinisial A.N.M. (21), saat itu sedang jalan pagi di sekitar tanggul sungai Desa Sabbang. Tiba-tiba, pelaku datang dari belakang, mencekik korban, lalu menyeretnya ke semak-semak.
“Pelaku mengancam akan membunuh jika korban berteriak, lalu memperkosanya di lokasi,” terang Althof.
Korban sempat berteriak dan beruntung ada warga bernama Fajri yang mendengar dan datang menolong. DE langsung kabur ke daerah pegunungan di Kecamatan Seko.
Laporan korban masuk ke SPKT Polres Luwu Utara pada hari yang sama. Sejak itu, tim Resmob melakukan penyelidikan intensif dan pelacakan ke wilayah pelosok.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, menegaskan tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan seksual.
“Kami komitmen menjaga rasa aman masyarakat, khususnya perempuan dan anak. Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti dengan serius,” ujarnya.
DE kini telah ditahan di Mapolres Luwu Utara dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)