DaerahHeadline

Pembalakan Liar di TWA Pinus Lembanna Gowa, Ancam Kelestarian Alam.

×

Pembalakan Liar di TWA Pinus Lembanna Gowa, Ancam Kelestarian Alam.

Sebarkan artikel ini

Makassar – Aksi pembalakan liar di Kawasan Taman Wisata Alam (TWA), Hutan Pinus Lembanna, Kelurahan Patappang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, masih masif terjadi. Bahkan oknum pelakunya masih misterius, dan bebas berkeliaran. Namun jejak pohon pinus yang di tebang menjadi perhatian serius pengunjung yang memanfaatkan momen libur panjang.

“Sangat menyayangkan adanya belasan pohon pinus yang ditebang begitu saja di kawasan TWA Pinus Lembanna,” ujar ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Ahmad Yusran Senin, (27/1/2025).

Yusran mengatakan, secara umum pohon pinus tumbuh cukup cepat, dan dapat mencapai tinggi 10-20 meter dalam waktu 20-30 tahun. Namun, untuk mencapai ukuran maksimal, pohon pinus itu membutuhkan waktu 50-100 tahun atau lebih, tergantung pada spesies dan kondisi lingkungan.

“Karena pertumbuhan pohon pinus dipengaruhi oleh sejumlah faktor genetik, iklim, curah hujan yang ideal untuk pertumbuhan pinus adalah antara 1.200-3.000 mm per tahun,” katanya

Sementara itu, seorang Wisatawan TWA Hutan Pinus Lembanna Rustam, mengaku sangat resah dengan adanya aksi penebangan pohon pinus secara liar. Rustam bersama rekan-rekannya melihat langsung barang bukti berupa batang pohon pinus yang sudah di tebang dengan menggunakan alat pemotong chainsaw.

“Jelas sekali ini hasil kejahatan. Nampak pohon ini habis ditebang. Padahal hutan wisata alam ini juga dikelola pihak KSDA, sementara barang barang buktinya sangat jelas di tinggalkan begitu saja,” ungkapnya.

Rustam berharap agar masyarakat sadar agar tidak melakukan pemabalakan liar dan mengajak semua pihak untuk terus pelestarian hutan pinus.

Aksi pembalakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Pasal 33 ayat (3): Diancam Hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.200 juta bagi setiap orang yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

“Sebab pembalakan liar di taman wisata alam hutan Pinus ini merupakan tindakan kriminal yang merugikan lingkungan dan negara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *