Sulawesi Selatan – Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menghadapi wacana pemekaran wilayah, dengan munculnya usulan pembentukan provinsi baru, yaitu Provinsi Luwu Raya. Salah satu kabupaten yang juga akan terbentuk dalam proses ini adalah Kabupaten Luwu Tengah, hasil pemekaran dari Kabupaten Luwu.
Luwu Raya, yang diusulkan sebagai calon provinsi baru, akan mencakup tiga kabupaten dan satu kota, yaitu Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Kota Palopo. Selain itu, Kabupaten Luwu Tengah akan dibentuk sebagai bagian dari proses pemekaran ini.
Jika usulan ini disetujui, Provinsi Luwu Raya akan terdiri dari empat kabupaten dan satu kota, yakni Kabupaten Luwu, Luwu Tengah, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo.
Dengan luas wilayah diperkirakan mencapai 17.343,373 kilometer persegi, Provinsi Luwu Raya akan lebih luas dibandingkan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang memiliki luas sekitar 15.069 kilometer persegi. Sebagai perbandingan, Provinsi Sulawesi Selatan saat ini memiliki luas wilayah sekitar 45.704,16 kilometer persegi, yang terbagi menjadi 21 kabupaten dan 3 kota.
Pemekaran wilayah bukan hal baru bagi Sulawesi Selatan. Sebelumnya, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah terbentuk sebagai hasil pemekaran dari Sulsel. Pembentukan Sulbar diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 dan diresmikan pada 5 Oktober 2004.
Menanggapi wacana pemekaran ini, H. Syaiful Huda, Ketua Umum Forum Koordinasi Nasional (FORKONAS) Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Seluruh Indonesia, mengumumkan rencana penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas).
Kegiatan ini bertujuan untuk meregenerasi kepemimpinan dan membangun arah baru perjuangan pemekaran wilayah.
“Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada Kamis, 20 Februari 2025, di Gedung Nusantara V DPR RI,” tulis Huda dalam suratnya pada Sabtu (01/02/2025).
Ia juga mengundang seluruh gubernur, pimpinan DPRD provinsi, bupati/wali kota, serta pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk hadir dalam acara tersebut.
Pemekaran wilayah ini diharapkan dapat mendorong pembangunan yang lebih merata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah yang bersangkutan. Namun, proses ini masih memerlukan kajian mendalam dan persetujuan dari berbagai pihak terkait. (***)