Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait perkara sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Palopo 2024 dengan nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sidang ini mendalami keabsahan ijazah Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo Nomor Urut 4, Trisal Tahir, dengan menghadirkan jajaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta serta Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara sebagai pemberi keterangan.
“Hari ini keperluannya lebih kepada kami, hakim, bukan keperluannya Pemohon, Termohon, ataupun Pihak Terkait,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Panel 2, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, dalam sidang di Gedung I MK, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Majelis Hakim menyandingkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, selaku Pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo sebagai Termohon, serta Paslon Nomor Urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin, sebagai Pihak Terkait. Majelis Hakim juga mengajukan pertanyaan untuk mengonfirmasi atau mengklarifikasi bukti-bukti tersebut kepada pemberi keterangan.
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus (Paud, Dikmas, dan Diksus) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Wawan Sofwanudin, menegaskan bahwa ijazah Paket C diterbitkan oleh Suku Dinas Pendidikan, bukan oleh masing-masing Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
“Ditulis oleh tim yang dibentuk oleh Suku Dinas Pendidikan, tidak ada sekolah yang berhak mengeluarkan ijazah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, Heni Nurhayani, mengungkapkan bahwa dalam daftar peserta ujian Paket C PKBM Yusha tahun 2016, tidak terdapat nama Trisal Tahir.
“Ibu menemukan nama Pak Trisal enggak di sini (daftar peserta ujian dari PKBM Yusha)?” tanya Saldi. “Tidak Pak,” jawab Heni.
Kepala Sekolah PKBM Yusha, Bonar Johnson, mengaku tidak mengetahui secara pasti perbedaan tulisan pada ijazah yang diajukan Pihak Terkait dengan dokumen yang dimiliki Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara. Namun, dalam sidang sebelumnya, ia mengakui bahwa Trisal Tahir pernah menjadi peserta didik di PKBM Yusha.
“Saya kurang paham Pak di tahun itu,” ujarnya.
Pemohon, yakni Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih, mempertanyakan keabsahan ijazah Trisal Tahir. Berdasarkan hasil verifikasi KPU Kota Palopo, ijazah tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena terdapat perbedaan antara blanko ijazah milik Trisal Tahir dengan arsip ijazah PKBM Yusha tahun 2015/2016. Klarifikasi yang dilakukan oleh Termohon kepada Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara juga menunjukkan bahwa nama Trisal Tahir tidak ditemukan dalam arsip digitalisasi ijazah PKBM Yusha tahun tersebut.
Atas dasar ini, pada September 2024, KPU Palopo mengeluarkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan calon wali kota atas nama Trisal Tahir dinyatakan TMS. Namun, kuasa hukum Trisal Tahir kemudian mengajukan sengketa terhadap keputusan KPU. Putusan Bawaslu Kota Palopo menyarankan KPU Kota Palopo untuk melakukan klarifikasi ulang terhadap ijazah Paket C milik Trisal Tahir.
Dalam klarifikasi daring dengan Kepala PKBM Yusha, pihak sekolah membenarkan bahwa Trisal Tahir pernah bersekolah di PKBM Yusha pada tahun 2015/2016. Namun, mereka tidak memiliki dokumen yang dapat memperkuat pernyataan tersebut. Meski demikian, Kepala Sekolah PKBM Yusha menyatakan siap mempertanggungjawabkan keterangannya secara hukum.
Termohon juga mengklarifikasi masalah ini kepada partai pengusul Paslon Nomor Urut 4, yakni Partai Gerindra dan Partai Demokrat. Trisal Tahir sendiri menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa ijazah Paket C miliknya sah dan diterbitkan oleh pejabat berwenang. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut secara hukum.
Selain itu, Termohon menerima dua surat keterangan serta satu surat sanggahan/klarifikasi dari PKBM Yusha yang menyatakan bahwa Trisal Tahir terdaftar sebagai siswa di PKBM Yusha. Berdasarkan rangkaian klarifikasi ini, dalam rapat pleno, KPU Kota Palopo akhirnya memutuskan untuk mengubah status bakal calon Trisal Tahir dari TMS menjadi MS (Memenuhi Syarat). (*)