Luwu – Masyarakat Adat Bolu Bara’ba’ dan warga sekitar lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) oleh PT. Tiara Tirta Energi menyatakan sikap keras terhadap perusahaan yang dinilai ingkar janji dan melanggar hak-hak masyarakat adat.
Dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani Kuasa Rumpun, Matius Kombo, masyarakat mengajukan sembilan tuntutan penting, termasuk desakan agar perusahaan segera membayar lahan yang hingga kini belum diselesaikan. Mereka menegaskan bahwa PT. Tiara Tirta Energi dilarang keras melanjutkan aktivitas di lahan yang belum dibayar.
“Perusahaan tidak bisa seenaknya melakukan kegiatan di atas tanah adat tanpa menyelesaikan kewajibannya. Ini bentuk pelanggaran hak dan penghinaan terhadap masyarakat adat,” tegas Matius Kombo.
Selain persoalan lahan, masyarakat juga menuntut realisasi janji perbaikan jalan di wilayah Lange Tabang yang hingga kini belum ditepati. Aktivitas penggalian batu dari sungai pun dipersoalkan, karena diduga dilakukan tanpa izin dari instansi terkait.
“Ini bukan sekadar proyek pembangunan. Ini tentang hak hidup, martabat, dan keadilan bagi masyarakat adat yang telah menjaga tanahnya selama ratusan tahun,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga meminta agar mereka dilibatkan secara adil dalam pengelolaan sumber daya lokal seperti pasir, serta diberikan kesempatan kerja secara transparan dan setara. Penolakan keras juga disampaikan terhadap upaya perusahaan yang diduga melakukan praktik adu domba antarwarga demi melanggengkan kepentingannya.
“Cukup sudah perusahaan datang hanya untuk merusak, mengadu domba, dan meninggalkan luka. Kami ingin pembangunan yang berpihak pada rakyat, bukan yang menindas,” lanjutnya.
Hingga berita ini dirilis, pihak PT. Tiara Tirta Energi belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan masyarakat.(*)