DaerahHeadlineHukum & KriminalNasionalPolitik

Trisal Tahir Didiskualifikasi, Pilkada Palopo PSU

×

Trisal Tahir Didiskualifikasi, Pilkada Palopo PSU

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palopo dalam sidang yang digelar pada Senin (24/02/2025).

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya temuan pelanggaran dalam proses pemilihan sebelumnya.

“MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan membatalkan penetapan KPU terkait pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo. Kami memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam waktu paling lama 90 hari setelah keputusan ini dibacakan,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

PSU akan dilaksanakan dengan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang sama seperti saat pemungutan suara pada 27 November 2024.

Selain memerintahkan PSU, MK juga mendiskualifikasi calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, dari pencalonannya.

Namun, pasangannya, Akhmad Syarifuddin Daud (Ome), tetap dapat diajukan kembali sebagai calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota dalam PSU mendatang.

Partai pengusung, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKB, diberikan kesempatan untuk mengajukan calon baru tanpa Trisal Tahir, tetapi tetap bisa mengusung Ome dalam komposisi pasangan calon yang baru.

Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bukti bahwa ijazah paket C yang digunakan Trisal Tahir untuk mendaftar dinyatakan tidak sah.

Berdasarkan keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara, nama Trisal Tahir tidak terdaftar sebagai peserta di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha pada tahun 2016.

MK juga memerintahkan pihak kepolisian untuk mengamankan jalannya pemungutan suara ulang guna mencegah potensi gangguan.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengambil tindakan tegas dengan memecat tiga komisioner KPU Palopo karena terbukti melanggar kode etik dalam proses verifikasi pencalonan.

Pilkada Palopo 2024 awalnya diikuti oleh empat pasangan calon, yakni Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenrikarta, serta Trisal Tahir-Ome.

Gugatan ke MK diajukan oleh pasangan Farid Kasim Judas dan Nurhaenih yang merasa dirugikan dalam proses pemilihan.

Dengan adanya keputusan ini, KPU Palopo harus segera bersiap untuk menggelar PSU sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *