Palopo – Seorang perempuan berinisial DA (27) yang bekerja sebagai pelayan warung di Makassar ditangkap pihak kepolisian karena diduga mengedarkan narkotika di Palopo. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku membawa sabu dalam jumlah besar dari Makassar.
“Dia kerja di Makassar, kerjanya di warung. Permintaan di Palopo cukup tinggi katanya jadi bawanya banyak,” ujar Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa DA mendapatkan barang haram tersebut setelah berkomunikasi dengan seseorang yang kini menjadi buronan.
“Pelaku awalnya dihubungi dengan seorang bernama Staven William, pada Rabu 5 Maret, kemudian dia pergi ambil sabu yang ditempel di pinggir Jalan Abdullah Dg Mappuji, Kelurahan Ponjalae,” jelas AKBP Safi’i Nafsikin.
Saat ini, Staven William masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian. Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 351 gram.
“Kami belum bisa berikan keterangan yang lainnya soal Staven karena dia masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Kapolres Palopo juga menyebut bahwa peredaran narkoba ini menargetkan masyarakat secara luas dan menjadi pengungkapan kasus terbesar selama masa jabatannya.
“Targetnya menjual untuk seluruh masyarakat Palopo. Ini pengungkapan terbesar dan terakhir kami semanjak saya menjabat di Polres Palopo. Soalnya kita (saya) sudah ditarik (mutasi) ke Jakarta,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, DA kini ditahan di Polres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun,” pungkasnya.