Luwu – Seorang karyawan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) yang merupakan warga Salutete, Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.
Berdasarkan informasi dari rekan kerja korban, insiden tragis ini terjadi akibat terjepit besi saat bekerja.
Terkait hal ini pihak perusahaan memastikan akan mengambil langkah untuk pemenuhan hak-hak almarhum.
“Pihak HRD dan perusahaan memaksimalkan hak-hak karyawan yang harus diterima,” ujar HRD PT BMS, Fahrul, Selasa 11 Maret 2025.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh prosedur administratif yang berkaitan dengan hak-hak almarhum telah diselesaikan oleh perusahaan.
“Semua administrasi hak yang akan diterima oleh karyawan (almarhum) telah diproses oleh perusahaan,” katanya.
Selain itu, Fahrul menjelaskan bahwa perusahaan telah melaporkan insiden ini ke BPJS Ketenagakerjaan dalam dua tahap guna memastikan pencairan Jaminan Meninggal Dunia sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Jaminan Meninggal Dunia (Kematian) telah dilaporkan tahap I dan tahap II. Akan terus dikawal hingga pencairan hak melalui BPJS Ketenagakerjaan sesuai UU,” ujarnya.
Dia juga menyebut jika pihaknya juga akan memberikan santunan duka kepada keluarga korban sebagai bentuk kepedulian perusahaan.
“Santunan duka dari perusahaan sudah dikomunikasikan ke pihak keluarga dan akan diantarkan besok hari,” tambahnya.
“Kami sangat berduka cita atas insiden ini. Kami baru saja pulang dari rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa serta memastikan hak-hak almarhum sebagai karyawan terpenuhi,” ujar Fahrul pungkasnya.
Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan kerja di lingkungan industri. (*)