Luwu – Gunung Latimojong, yang menjulang setinggi 3.478 meter di atas permukaan laut dan menjadi gunung tertinggi di Sulawesi Selatan, resmi diusulkan untuk menjadi Taman Nasional.
Usulan ini mendapat sambutan positif dari Bupati Luwu, H. Patahudding, dalam audiensi bersama Tim Pengusulan Gunung Latimojong pada Selasa (21/5) di Kantor Bupati Luwu, Belopa.
Dalam audiensi yang berlangsung selama lebih dari dua jam tersebut, Bupati Luwu menegaskan komitmennya mendukung penuh upaya pengusulan Gunung Latimojong sebagai kawasan konservasi.
Menurutnya, pelestarian alam merupakan langkah penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati.
“Untuk menjaga dan melestarikan alam memang perlu perhatian serius. Kita harus menjaga ekosistem Gunung Latimojong agar tetap lestari, termasuk flora dan faunanya,” ujar Bupati Patahudding.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penetapan kawasan taman nasional harus mempertimbangkan keberadaan objek vital serta aktivitas masyarakat yang telah berlangsung lama di kawasan tersebut.
“Kami berharap tidak terjadi tumpang tindih yang mengganggu aktivitas yang telah ada,” tambahnya.
Bupati juga mengusulkan agar jika Balai Taman Nasional dibentuk, kantor pusat pengelolaannya ditempatkan di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
Ia menilai kawasan tersebut memiliki nilai historis dan geografis yang kuat terhadap gunung tersebut.
“Gunung Latimojong identik dengan Kabupaten Luwu. Bahkan ada Kecamatan Latimojong di wilayah ini. Kami berharap kantor pengelola taman nasional bisa dipusatkan di sana,” jelasnya.
Tim Pengusulan Gunung Latimojong terdiri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Tim KPH Latimojong, DPRD Kabupaten Luwu, dan pemerhati lingkungan.
Mereka memaparkan bahwa usulan taman nasional ini mencakup area seluas 83.000 hektare, tersebar di empat kabupaten: Luwu, Enrekang, Sidrap, dan Tana Toraja. Sebanyak 24.000 hektare di antaranya berada di wilayah Kabupaten Luwu.
Diskusi juga membahas pentingnya penyesuaian antara peta usulan taman nasional dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Luwu, untuk menghindari konflik dengan infrastruktur dan permukiman.
Gunung Latimojong dikenal sebagai “Atap Sulawesi” dan masuk dalam daftar Seven Summits Indonesia, serta menempati posisi kelima gunung tertinggi secara nasional.
Meski bukan gunung berapi, kawasan ini kaya akan keanekaragaman hayati dan menjadi habitat satwa endemik seperti anoa, rusa, tarsius, julang Sulawesi, dan elang Sulawesi.
Selain nilai ekologis, pegunungan ini memiliki potensi wisata budaya, air terjun, sungai, serta perkebunan kopi, lada, kakao, dan cengkeh. Tak hanya itu, kawasan ini juga dipercaya mengandung logam mulia seperti emas.
Perwakilan dari BBKSDA Sulawesi Selatan, Muh. Idham Aliem, menekankan bahwa penetapan taman nasional akan menjadi langkah strategis dalam perlindungan jangka panjang kawasan hutan dan penguatan adaptasi terhadap perubahan iklim.
“Penetapan sebagai kawasan konservasi akan membuka ruang sinergi antara konservasi dan pembangunan berkelanjutan,” jelas Idham.
Bupati Patahudding turut menekankan bahwa pendekatan pelestarian harus sejalan dengan kepentingan ekonomi masyarakat.
“Konservasi dan pembangunan ekonomi masyarakat harus sejalan. Kawasan ini bisa menjadi sumber kesejahteraan berkelanjutan jika dikelola dengan tepat,” pungkasnya.
Gunung Latimojong tidak hanya memiliki nilai ekologis tinggi, tetapi juga potensi ekonomis dan budaya yang menjadikannya layak ditetapkan sebagai Taman Nasional. (*)