Palopo – Siswa SD berusia 11 tahun di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi korban sodomi gurunya sendiri berinisial MR (47). Korban dipaksa memenuhi keinginan gurunya secara berulang dan lebih dari 5 kali.
Oknum guru bejat tersebut telah menyodomi muridnya sejak tahun 2024, dan akhirnya terungkap pada Selasa (4/2/2025). Kejadian tersebut bermula ketika korban ditugaskan untuk membersihkan salah satu ruangan sekolah bersama teman-temannya.
“Korban terlebih dahulu pergi mengambil kunci ruangan kantor yang disimpan oleh pelaku dirumahnya, sehingga korban seorang diri pergi kerumah pelaku yang tak jauh dari lingkungan sekolah,” ujar Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi kepada wartawan.
Sesampainya di rumah pelaku, korban kemudian diperlihatkan kelamin. Korban yang terkejut, kemudian kabur kembali ke sekolahnya.
“Namun teman korban menyuruh korban (kembali) lagi untuk mengambil kunci sehingga korban ke rumah pelaku lagi,” ungkapnya.
“Saat di rumah pelaku, korban disuruh untuk mensodomi pantat pelaku, sehingga korban memasukkan penisnya kedalam pantat pelaku, setelah selesai pelaku memberikan uang kepada korban,” sambungnya.
Pasca kejadian, korban kemudian diancam untuk tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada siapapun. Supriadi menjelaskan, semenjak kejadian pertama korban secara terus-terusan dipaksa pelaku melakukan hal serupa.
“Kadang juga korban disuruh mengisap penis pelaku, dan akhirnya penis korban juga mengeluarkan darah,” jelasnya.
Aksi bejat pelaku akhirnya terungkap setelah salah seorang sahabat korban yang mengetahui hal tersebut menceritakannya ke salah satu gurunya. Mendengar cerita tersebut, guru kemudian melaporkan hal itu kepihak kepolisian.
“MR sendiri disangkakan pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tutupnya. (*)