http://walmaspost.com/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250325-WA0026-scaled.jpg
DaerahHeadlineHukum & KriminalKriminal

Polisi Gagalkan 3 Pelaku Penjualan Mesin Hand Traktor Hasil Curian di Walenrang Luwu

×

Polisi Gagalkan 3 Pelaku Penjualan Mesin Hand Traktor Hasil Curian di Walenrang Luwu

Sebarkan artikel ini

Luwu – Jajaran Unit Reskrim Polsek Walenrang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa dua unit mesin hand traktor milik seorang petani di Desa Buntu Awo, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 23.30 WITA. Operasi tersebut dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Walenrang, Aipda Abu Bakar, S.H., bersama tiga orang anggota Unit Reskrim Polsek Walenrang dengan dukungan personel dari Polsek Pitumpanua, Polres Wajo. Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti.

Pencurian terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, di Desa Buntu Awo. Korban, Sukriadi, seorang petani asal Desa Salulino, Kecamatan Walenrang Utara, memarkir dua unit traktor merk Yanmar miliknya di samping sawah setelah selesai digunakan untuk membajak.

Namun, pada Rabu pagi sekitar pukul 10.00 WITA, saksi bernama Asriadi memberi tahu bahwa mesin kedua traktor tersebut telah hilang, menyisakan hanya rangka atau bodi traktor. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp30.000.000,-.

Penyelidikan mengarah ke Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, dimana mesin-mesin tersebut hendak dijual dengan harga Rp15.000.000,- melalui media sosial oleh tiga orang pelaku.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan, yaitu Eko Purnomo alias Eko, berusia 24 tahun, warga Desa Spontan, Kecamatan Suka Maju, Kabupaten Luwu Utara, Irfandi alias Fandi, berusia 22 tahun, warga Desa Spontan, Kecamatan Suka Maju, Kabupaten Luwu Utara, dan Saktiono alias Ono, berusia 28 tahun, warga Desa Suka Raya, Kecamatan Bone Bone, Kabupaten Luwu Utara.

Barang bukti yang turut diamankan meliputi dua unit mesin traktor merk Yanmar serta satu unit mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi DD 1411 UJ, yang digunakan para pelaku untuk membawa mesin traktor hasil curian.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Walenrang guna proses hukum lebih lanjut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *