http://walmaspost.com/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250325-WA0026-scaled.jpg
DaerahDaerahHeadlineHukum & Kriminal

Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur Terbongkar di Palopo, Mucikari Diamankan

×

Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur Terbongkar di Palopo, Mucikari Diamankan

Sebarkan artikel ini

Palopo – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Palopo menggerebek praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu hotel di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Dalam penggerebekan itu, seorang pria diduga mucikari berinisial ATJ (26), warga Makassar, diamankan.

Penggerebekan berlangsung di kamar 117 Hotel Labombo, Jalan Pantai Labombo, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Minggu (11/5/2025).

“Kami menerima informasi dari warga terkait dugaan prostitusi di salah satu kamar hotel. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan seorang perempuan sedang melayani tamu pria,” Ujar Kanit IV PPA IPDA Muhammad Nur.

Dari hasil pengakuan korban dan pelanggan, polisi berhasil mengamankan terduga mucikari ATJ yang ditemukan bersembunyi di dalam lemari kamar hotel tersebut.

Korban diketahui berinisial SA (17), warga Makassar, yang diduga dijadikan pekerja seks komersial oleh pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial RF (33), warga Luwu Timur, yang tengah berada di dalam kamar bersama korban.

Menurut IPDA Muhammad Nur, pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan korban kepada para pelanggan.

“Modusnya, pelaku menawarkan korban lewat MiChat. Setelah ada kesepakatan tarif, korban diarahkan ke hotel untuk melayani pelanggan. Pelaku mendapat bagian Rp50.000 dari setiap transaksi,” jelasnya.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit ponsel, uang tunai Rp300.000, tujuh kondom (tiga telah digunakan), dua pelumas, serta pakaian dalam korban.

Kini, pelaku, korban, dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan tindak tegas praktik prostitusi, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Ini jadi perhatian serius kami,” tegas IPDA Muhammad Nur.

Polres Palopo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik perdagangan orang dan prostitusi terselubung yang marak melalui platform daring.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *