Luwu – Tim gabungan dari Polres Luwu berhasil mengamankan empat pelaku penganiayaan terhadap seorang warga di Desa To’bia, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, pada Senin, (03/02/2025).
Keempat pelaku, yang sebelumnya berusaha menghindari kejaran polisi, akhirnya berhasil ditangkap setelah upaya pengejaran intensif dengan bantuan masyarakat mitra kamtibmas.
Para pelaku, yang teridentifikasi sebagai RS (20 tahun), MR (18 tahun), MF (17 tahun), dan FF (18 tahun), diamankan tanpa perlawanan. Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya penyelidikan dan penelusuran sebelum berhasil menangkap keempat pelaku tersebut.
“Kami terus menekan ruang gerak para pelaku hingga akhirnya mereka berhasil diamankan. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menangani kasus-kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Luwu,” tegas AKP Jody Dharma.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kriminal untuk bersembunyi. Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Arisandi.
Dalam pemeriksaan awal, keempat pelaku mengaku bahwa aksi penganiayaan tersebut dilakukan sebagai balas dendam terhadap korban. Mereka mengungkapkan motif tersebut di hadapan Kapolres Luwu dan mendapatkan arahan langsung dari AKBP Arisandi untuk bertanggung jawab atas perbuatan mereka di hadapan hukum.
Kasus ini bermula pada Kamis, 30 Januari 2025, ketika korban yang sedang berkendara dicegat oleh para pelaku. Korban kemudian dianiaya dengan cara dilempar batu dan dikeroyok hingga mengalami luka serius, termasuk retak di bagian tengkorak kepala belakang.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara jika menyebabkan luka berat. Saat ini, keempat pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Luwu dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Ponrang.
Polres Luwu kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mengambil jalan kekerasan dalam menyelesaikan masalah dan selalu mematuhi hukum yang berlaku. (rls)