Palopo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.
Pleno ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan yang berlangsung di Kantor KPU Palopo pada Minggu (23/3/2025).
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyampaikan bahwa pleno ini merupakan bagian dari tahapan pemilihan yang harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Sebelum sampai pada tahapan ini, kami telah melalui beberapa tahapan seperti pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi, hingga penetapan hasil administrasi calon pengganti. Selama proses tersebut, kami tidak menerima tanggapan dari masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hasbullah menegaskan bahwa nomor urut pasangan calon tetap sama seperti sebelumnya.
“Penetapan nomor urut paslon ini masih sama dengan sebelumnya. Namun, kami tetap harus melakukan pleno sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan,” tambahnya.
Sekadar diketahui, Pilkada ulang Kota Palopo berdasarkan hasil putusan MK yang mendiskualifikasi calon walikota Trisal Tahir.
Rapat pleno ini dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing paslon, Bawaslu Palopo, anggota KPU Palopo dan Sulawesi Selatan, partai politik pengusung, Forkopimda, insan media, serta tamu undangan lainnya.
Adapun penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo yakni :
1. Putri Dakka, SH – Drs. Haidir Basir, M.M
2. Dr. H. Farid Kasim – Dr. Hj. Nurhaenih
3. Ir. H. Rahmat Masri Bandaso, M.Si – H. Andi Tendri Karta, S.An
4. Hj. Naili Trisal – Dr. Akhmad Syarifudin, S.E, M.Si