Luwu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu kembali akan memanggil sejumlah aparat Desa Lampuara untuk diperiksa terkait dugaan penyalagunaan Dana Desa yang kini ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus.
Sebelumnya, Kejari Luwu telah memanggil dan memeriksa 13 warga serta beberapa aparat desa dalam tahap awal penyidikan.
Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardiaman, saat dikonfirmasi pada Selasa (29/04/2025), menyampaikan bahwa proses pengumpulan informasi dari warga dan aparat desa masih terus berlangsung.
“Kami masih melakukan penyidikan dengan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap sejumlah warga dan aparat desa menjadi bagian dari upaya pengumpulan data terkait dugaan penyalagunaan Dana Desa di Desa Lampuara.
“Saat ini sudah ada sekitar 20 orang yang telah kami periksa, dan kami masih terus mengumpulkan data dan keterangan lainnya,” jelas Andi.
Sementara itu, Udi Mardini, perwakilan dari Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat, mengatakan bahwa warga tetap berkomitmen untuk mengawal proses hukum yang tengah berjalan di Kejari Luwu.
“Warga tetap antusias mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan adil, karena sudah banyak persoalan yang terjadi di desa kami,” tegasnya.