Daerah

Laporan Putri Dakka Terkait Umrah Subsidi Dicabut, Damai Setelah Pengembalian Uang

×

Laporan Putri Dakka Terkait Umrah Subsidi Dicabut, Damai Setelah Pengembalian Uang

Sebarkan artikel ini
Foto: Putri Dakka dan 19 pelapor dimediasi di Aula Polres Palopo.

Palopo – Putri Dakka akhirnya sepakat berdamai dengan para pelapornya di Kota Palopo, Sulsel. Kedua bela pihak bersepakat menyelesaikannya secara kekeulargaan.

Proses mediasi tersebut berlangsung di Aula Polres Palopo, Jumat (31/1/2025) sore. 19 orang pelapor mencabut laporannya setelah adanya kesepakatan pengembalian dana.

“Sudah bersepakat damai, dengan pengembalian seluruhnya Rp 303 juta terdiri dari 18 umroh masing-masing Rp 16 juta dan 1 pemohon hp iPhone Rp 15 juta namun dikurangkan dengan biaya visa,” ujar Kuasa Hukum pelapor, Syahrul kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

Lanjutnya, mediasi tersebut dikawal langsung oleh Kanit Tipiter Polres Palopo, Ipda Suwandi. Adapun total dana yang dikembalikan kepada para pelapor sebesar Rp 268.500.000 rupiah.

“Karena itu potongan visa Rp 34.500.000 rupiah. Kedua belah pihak juga bersama-sama membuat vidio klarifikasi bahwa permasalahan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.

“Kemudian menghapus segala postingan atau pun komentar di medsos dan pihak calon jamaah menyatakan bahwa program umroh sedekah yang dilakukan Putri Dakka bukan program penipuan,” ungkapnya.

Wawancara terpisah, Kanit Tipiter Polres Palopo membenarkan kesepakatan damai tersebut. Menurutnya, semua masalah telah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Sepakat damai dan dana yang disetor jamaah dikembalikan sama ibu Putri,” ucap Ipda Suwandi.

Sekedar informasi, dilansir dari detikSulsel Putri Dakka sempat dilaporkan warga ke Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dugaan penipuan modus umrah subsidi. Hal tersebut dilaporkan oleh 19 orang warga dengan total kerugian sebanyak Rp 304 juta.

“(Total kerugian Rp 304 juta) iya sementara,” ujar Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi kepada detikSulsel, Rabu (25/12/2024).

Supriadi menjelaskan hal tersebut dilaporkan oleh seorang warga bernama Andri Ramli dan 18 orang lainnya pada Jumat (20/12). Laporan telah diterima dengan dasar laporan polisi Nomor: LP/ B / 839 /XII/2024/SPKT dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidi//XII/ RES.1.8/2024/Reskrim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *