Luwu – Kejaksaan Negeri Luwu melaksanakan eksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah kelompok tani kakao pada Program Readsi di Kabupaten Luwu Tahun 2020.
Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu bersama tim Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa selaku eksekutor melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8013 K/Pid.Sus/2024 terhadap terpidana Ir. Isnawati Kadir, Direktur Utama CV. Marga.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya menjelaskan bahwa Ir. Isnawati Kadir terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Sebagai konsekuensi, ia diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.487.516.000,- (empat ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus enam belas ribu rupiah),” sebutnya, Selasa, 11 Maret 2025.
Dia juga mengatakan bahwa uang tersebut akan diserahkan ke kas negara melalui Bank BRI KCP Luwu.
“Uang pengganti ini telah disita sejak tahap penyidikan dan akan disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI KCP Luwu,” katanya.
Selain Ir. Isnawati Kadir, dua terpidana lainnya, yakni Andi Albaruddin Picunang dan Tawakkal, juga terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Keduanya telah menjalani eksekusi pidana penjara sesuai dengan putusan pengadilan,” bebernya.
Ia berharap, dengan adanya eksekusi ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku korupsi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
“Dengan dilaksanakannya putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi serta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.